بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh,
ateman-teman pada kesempatan ini saya akan berbagi tentang suatu yang sangat banyak kita jumpai di masyakat tapi ternyata hal tersebut termasuk kesyirikan, yak jimat , bayak orang yang menggunakan bendah-bendah tertentu sebagai jimat. langsung saja saya akan sedikit memaparkannya,
- Pengertian
Jimat (tamimah) Adalah sebuah bendah dari bahan apapun baik
yang dipakai dikalungkan maupun digantungkan ditempat manapun dengan tujuan
untuk mengusir /menangkal berbagai mara
bahaya dengan berbagai bentuknya.
- Hukum menggunakan jimat
· Jika jimat itu diyakini hanya sebagai sebab
semata tidak memiliki kekuatan sendiri yang memiliki kekuatan adalah Allah
makah itu adalah termasuk Syirik kecil.
·
Jika meyakini bahwa jimat itu mmiliki kekuatan
sendiri makah hukumnya adalah syirik besar.
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492)
Mungkin itu saja yang bisa saya paparkan bapabila ada kesalahan bisa ditulis di kolom komentar,
Walaikumsalamwwarahmatullahiwabarakatuh. .



