Babbul Jannah Bording School (SMK Muhammadiyah 1 Salam)

Membentuk Insan-Insan Nasionalis Yang Islami

Jumat, 20 Januari 2017

Memakai jimat termasuk syirik



 بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh,

ateman-teman pada kesempatan ini saya akan berbagi tentang suatu yang sangat banyak kita jumpai di masyakat tapi ternyata hal tersebut termasuk kesyirikan, yak jimat , bayak orang yang menggunakan bendah-bendah tertentu sebagai jimat. langsung saja saya akan sedikit memaparkannya,






  • Pengertian

Jimat (tamimah) Adalah sebuah bendah dari bahan apapun baik yang dipakai dikalungkan maupun digantungkan ditempat manapun dengan tujuan untuk mengusir /menangkal  berbagai mara bahaya dengan berbagai bentuknya.


  •  Hukum menggunakan jimat

·         Jika jimat itu diyakini hanya sebagai sebab semata tidak memiliki kekuatan sendiri yang memiliki kekuatan adalah Allah makah itu adalah termasuk Syirik kecil.
·      
           Jika meyakini bahwa jimat itu mmiliki kekuatan sendiri makah hukumnya adalah syirik besar.


مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492)



Mungkin itu saja yang bisa saya paparkan bapabila ada kesalahan bisa ditulis di kolom komentar,

Walaikumsalamwwarahmatullahiwabarakatuh.  .











Tidak ada komentar:

Posting Komentar